BERANDA DATA PRODUK EKRAF PENDAFTARAN LOGIN ADMIN
 

 

            Berdasarkan Undang-Undang, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan / atau teknologi.                                                                                                                             Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonimi Kreatif.

Ekonomi Kreatif dibagi menjadi 17 Subsektor, Yaitu :

1. Kuliner 7.  Desain Produk 13. Arsitektur
2. Kriya 8.  Fashion 14. Periklanan
3. Seni Pertunjukan 9.  Televisi dan Radio 15. Musik
4. Seni Rupa 10. Film Animasi dan Video 16. Aplikasi
5. Pengembangan Permainan 11. Fotografi 17. Penerbitan
6. Desain Interior 12. Desain Komunikasi Visual  

 

 

 

 

 

  Ekonomi Kreatif Indramayu
  Dispara_Indramayu
  085724445649
  [email protected]
  (0234) 272325

INDRAMAYU BERMARTABAT, BERSIH, RELIGIUS, MAJU, ADIL, MAKMUR DAN HEBAT