![]() |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Undang-Undang, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan / atau teknologi. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonimi Kreatif. Ekonomi Kreatif dibagi menjadi 17 Subsektor, Yaitu :
|
|